Proyek Siluman Uruk Sungai Cilincing Pasir Kali di Kota Serang Picu Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Sungai Diuruk Tanah Proyek
Sumber :

“Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Kalau memang benar ini adalah sungai atau anak sungai, semestinya tidak boleh diuruk. Kami juga akan memastikan batas kepemilikan lahan proyek ini," tegasnya.

Misteri Kebakaran di Polda Banten

Fadil mengatakan, setiap proyek pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar, mulai dari izin hingga pengkajian dampak lingkungan. 

Ombudsman akan mendalami apakah pihak pengembang telah melakukan kewajibannya atau tidak.

Gudang Penyimpanan Minyakita yang Takarannya di Kurangi, Dibongkar Polda Banten

"Kami akan pastikan, apakah semua izin terkait proyek ini sudah dipenuhi. Setiap pembangunan wajib mengikuti aturan dan harus transparan kepada publik," ungkap Fadil.

Fadil Afriadi memastikan akan segera menindaklanjuti. Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara rinci, termasuk memanggil pihak terkait, seperti pengembang proyek dan pemerintah daerah.

Agung Sedayu Group Salurkan CSR di Kota Serang, Apakah Bakal Bangun PIK 2?

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Apalagi, pemerintah saat ini sedang fokus pada program ketahanan pangan. Jangan sampai proyek seperti ini justru merusak tujuan baik tersebut," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dampak yang dialami warga sekitar.