Terdakwa Sakit Keras, Kubu Ted Sioeng Bakal Laporkan Hakim Jika Sidang Dilanjutkan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Kubu Ted Sioeng berencana melaporkan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyidang dirinya, jika tetap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Lantaran, jika putusan tetap dilanjutkan, bisa melanggar HAM.
Dimana, Ted Sioeng saat ini sedang mendapat perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. Jika hal persidangan tetap dilanjutkan dan tidak menunggu terdakwa hingga sehat, dianggap tidak manusiawi.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM," ujar Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 13 Maret 2025.
Julianto Asis mengaku telah memberitahu majelis hakim terlapor yg kondisi klien nya. Dia pun meminta sidang vonis Ted Sioeng ditunda sehingga kondisinya memungkinkan.
Jika majelis hakim PN Jakarta Selatan tetap melanjutkan persidangan, akan menjadi contoh atau yurisprudensi bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Suasana Persidangan Ted Sioeng.
- Istimewa
"Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena majelis hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak," terangnya.