Buntut Demo Berujung Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Warga Padarincang
Banten.viva.co.id –Polda Banten menangkap 11 warga Padarincang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang.
Kejadian ini memicu kerusakan serius pada kandang, kantor administrasi, dan tangki solar milik perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari ajakan salah satu tersangka yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan dan pembakaran di PT STS.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dan menangkap para tersangka di berbagai lokasi pada 7-8 Februari 2025.
"Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Dirreskrimum Polda Banten.
Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :
1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.