Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Kembali Jual Sabu
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Baru bebas satu bulan, SU (29), residivis pengedar sabu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, pada Senin, 03 Februari 2025.
Dari dalam rumahnya, Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan sabu seberat 18,38 gram yang disembunyikan di atas plafon.
Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, yang baru sebulan bebas itu kembali ditangkap saat memberi makan hewan peliharaan di rumahnya.
"Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya," ujar Kasatresnakoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Selasa, 04 Februari 2025.
Bondan menerangkan, personel Satresnarkoba Polres Serang menerima informasi bahwa residivis itu kembali mengesahkan narkoba jenis sabu, meksi baru bebas satu bulan dari salah satu penjara di Banten.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga pada Senin, 03 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 wib, residivis itu berhasil ditangkap dari dalam rumahnya.