Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Meninggal Akibat Kecelakaan

Rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI
Sumber :
  • Viva

Banten – Polisi telah mencabut status Hasya mahasiswa UI sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan, Hasya sendiri merupakan korban kecelakaan yang tewas dan juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

168 Mahasiswa Tampil Memukau di UPH Talent Show 2024

Polisi mencabut ketetapan status karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan.

Polda Metro Jaya telah menemukan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi dan menewaskan mahasiswa UI, Hasya.

KAHMI Foundation Jadikan Momen Peringatan Hari Pahwalan dengan Berziarah ke Makam Lafran Pane

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis, (2/2/23) di lokasi kejadian dan menemukan bukti baru.

Rekonstruksi di gelar di lokasi kecelakaan, yaitu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Aliansi Mahasiswa Tuntut Netralitas Polda Banten dalam Pilkada 2024

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum (bukti baru) sebagai bagian langkah kami kedepannya," katanya, Senin (6/2/23).

Wisnu sendiri tidak membeberkan bukti baru yang telah ditemui oleh pihaknya dari hasil rekonstruksi ulang tersebut.

Polda Metro Jaya juga meminta maaf karena ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan./Din