Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Bawaslu
Sumber :

Hal ini tertuang via surat bernomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.

Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS

Pelapor kecurangan Pilkada di kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti.

Terlebih lagi sebagai sebagai peristiwa tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan ungkap surat Bawaslu yang tersebar dikalangan wartawan.

Kubu Helldy Agustian Minta Bawaslu Cilegon Profesional Tangani Aduan

Merespon hal ini, paslon 02 yang diwakili calon wakil Bupati Kang Mus menilai bahwa mekanisme pembuktian kecurangan sudah jelas karena sudah dikonfirmasi oleh tim paslon 02 dan para pelaku di lokasi kejadian bersama Gakumdu.

"Mekanisme pembuktiannya sudah jelas, dikonfrontir dihadapan para terduga pelaku, saksi, panwascam, kapolsek, KPUD Kabupaten, para petugas termasuk di depan camat cisarua dan videonya sudah viral di masyarakat" ungkap Kang Mus.

Polresta Tangerang Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Dugaan Hoaks

Kang Mus juga menambahkan jika sikap Bawaslu Kabupaten Bogor yang menghentikan proses laporan ini dengan alasan tidak cukup bukti mencederai akal sehat dan tanda tumpulnya Gakumdu Kab. Bogor dalam menegakan hukum.

"Keputusan Bawaslu hari ini menandakan tumpulnya Gakumdu, ini yang sudah terbukti ditambah pengakuan terduga pelaku, dikonfrontir dlokasi, didepan penegak hukum," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title