KJP Plus November 2024 Cair Minggu Ini? Jangan Langgar Aturan, Dana Bisa Hilang!
Senin, 25 November 2024 - 14:05 WIB
Sumber :
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga :
Videa Dorong Penguatan dan Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Sekolah di Seluruh SMPN di Kota Serang
3. Tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT).
4. Masuk dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Selamat! BLT BBM 2025 Senilai Rp300 Ribu Cair untuk Pemilik NIK Ini, Apakah Anda Termasuk?
Bantuan KJP Plus disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rincian dana KJP Plus November 2024:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan + Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan + Rp170.000 untuk SPP sekolah swasta.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan + Rp240.000 untuk SPP sekolah swasta.
Halaman Selanjutnya
- SMK: Rp450.000 per bulan + Rp240.000 untuk SPP sekolah swasta.