Dana KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi dari Disdik DKI
Banten.viva.co.id –Pertanyaan soal kapan dana KJP Plus November 2024 cair terus menjadi topik hangat di kalangan warga DKI Jakarta.
Memasuki pekan ketiga bulan November, banyak penerima bantuan yang penasaran, terutama karena bantuan ini belum juga cair hingga 19 November 2024.
Padahal, pada September 2024, dana KJP Plus sudah dicairkan sejak awal bulan. Namun, untuk November, pencairan bantuan ini masih menunggu tahapan administratif.
KJP Plus ditujukan untuk siswa berusia 6-21 tahun yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
Bantuan ini meliputi siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar), hingga LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan).
Besaran dana yang diterima penerima manfaat tergantung pada jenjang pendidikan mereka:
1. SD/MI/SDLB:
Total dana: Rp250.000 per bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB:
Total dana: Rp300.000 per bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA/SMALB:
Total dana: Rp420.000 per bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan.
4. SMK:
Total dana: Rp450.000 per bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan.
5. PKBM:
Total dana: Rp300.000 per bulan.
6. LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan):
Dana per semester: Rp1.800.000.
Dana KJP Plus terbagi dalam dua kategori: biaya rutin dan biaya berkala.
- Biaya Rutin: Bisa dicairkan tunai sebesar Rp100.000 per bulan untuk transportasi atau uang saku.
- Biaya Berkala: Non-tunai, digunakan untuk kebutuhan seperti alat tulis, laptop, obat-obatan, atau kacamata. Pembelanjaan dilakukan melalui mesin gesek EDC di toko resmi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dana KJP Plus November 2024 akan dicairkan.
Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) menyebutkan bahwa pencairan dana masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
"Selamat pagi. Terkait KJP Plus Tahap II Tahun 2024, saat ini masih dalam proses verifikasi. Harap bersabar," tulis akun resmi Disdik DKI pada Selasa, 19 November 2024.
Jika merujuk pada informasi tersebut, pencairan dana kemungkinan besar akan dilakukan setelah SK Gubernur diterbitkan.
Disdik meminta masyarakat untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi tentang pencairan KJP Plus November 2024.