Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh

KJP Plus November 2024
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan KJP Plus November 2024 untuk mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun. 

Tindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil DKI Kunjungi Rutan Salemba

Bantuan pendidikan ini ditujukan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMK di DKI Jakarta. 

Namun, ada aturan tegas mengenai penggunaan dana ini. Pelanggaran bisa membuat bantuan dicabut.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT September - Oktober 2024, Sebentar Lagi Cair

KJP Plus dirancang untuk memotivasi siswa menyelesaikan pendidikan dan mengurangi angka anak tidak sekolah. 

Dana bantuan berasal dari APBD DKI Jakarta dan ditujukan untuk kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, seragam, hingga biaya masuk perguruan tinggi.

Mengharukan, Siswa Sekolah Dasar Bawa Pulang Makan Gratis Bergizi untuk Neneknya yang Sakit

Siswa yang ingin menerima KJP Plus November 2024 harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Usia 6-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang disahkan gubernur.

Selain itu, KJP Plus diberikan kepada siswa dengan kondisi berikut:

- Anak panti sosial atau anak penyandang disabilitas.

- Anak dari pengemudi Jaklingko.

- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Anak Tidak Sekolah (ATS).

Nantinya jika sudah cair, Dana KJP Plus November 2024 dapat digunakan oleh siswa untuk berbagai keperluan: 

1. Biaya Rutin: seperti seragam, buku, dan alat tulis.

2. Biaya Berkala: seperti transportasi dan makanan bergizi.

3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

Penggunaan dana ini harus sesuai aturan yang ditetapkan dalam Pergub No. 110 Tahun 2021.

Orang tua atau wali dilarang menggunakan dana ini untuk kebutuhan di luar pendidikan. Berikut larangan utama:

1. Membelanjakan dana di luar keperluan yang ditetapkan.

2. Memalsukan bukti penggunaan dana.

3. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencairkan dana dengan imbalan.

4. Menggadaikan dana atau buku tabungan KJP Plus.

Jika penerima melanggar aturan, bantuan KJP Plus bisa dihentikan. Sesuai Pasal 26 Bab VII Pergub No. 110 Tahun 2021, sanksi meliputi:

- Penarikan dana KJP Plus.

- Penghentian bantuan.

- Rekomendasi penghentian bantuan dari satuan pendidikan.

Siswa yang dikenai sanksi dapat mengajukan kembali bantuan KJP Plus November 2024 setelah memenuhi rekomendasi dari pihak sekolah