Kapan KJP Plus November 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Manfaat untuk Pendidikan Anak Jakarta
- Instagram @bank.dki
Banten.viva.co.id –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan segera mencairkan bantuan KJP Plus untuk bulan November 2024.
Program ini menjadi solusi strategis untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan dana biasanya dilakukan pada minggu pertama atau kedua setiap bulan. Informasi resmi dapat dipantau melalui akun Instagram @upt.p4op.
KJP Plus adalah bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan anak usia 6-21 tahun dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah atas.
Program ini bertujuan mempermudah akses pendidikan gratis hingga lulus SMA/SMK, termasuk bagi siswa yang belajar di lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM atau LKP.
Dana bantuan dari KJP Plus mencakup berbagai kebutuhan dasar pendidikan, seperti:
- Seragam, sepatu, dan tas sekolah.
- Biaya transportasi dan makanan.
- Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, tentunya hanya siswa yang memenuhi syarat berikut yang dapat menerima bantuan KJP Plus November 2024.
1. Masih aktif belajar di satuan pendidikan di DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data resmi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
3. Warga domisili DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan resmi.
Bantuan KJP Plus diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian berikut:
1. SD/MI:
Biaya personal: Rp250.000
SPP sekolah swasta: Rp130.000
2. SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal: Rp300.000
SPP sekolah swasta: Rp170.000
3. SMA/MA/SMALB:
Biaya personal: Rp420.000
SPP sekolah swasta: Rp290.000
4. SMK:
Biaya personal: Rp450.000
SPP sekolah swasta: Rp240.000
5. PKBM (Paket A/B/C):
Biaya personal: Rp300.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan):
Biaya personal: Rp1.800.000 per semester
Dana tersebut dibagi untuk tiga kebutuhan utama: Biaya Rutin, Biaya Berkala, dan Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi.
Penerima KJP Plus dapat memeriksa status mereka secara online melalui laman resmi KJP Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op. Informasi pencairan dan jadwal terbaru akan diperbarui secara berkala di sana.