Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Cabup Pandeglang Raden Dewi sedang bagi-bagi uang
Sumber :
  • Tangkap layar video

Banten.viva.co.idSebuah video calon Bupati Kabupaten Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani diduga sedang melakukan money politic atau politik uang karena membagikan sejumlah uang kepada masyarakat viral di jagad media sosial.

Banjir Rendam Pandeglang, Kapolda Banten Beri Bantuan

Dalam video berdurasi 39 detik, tampak Raden Dewi membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada emak-emak yang ngantri. Tak hanya itu, terdengar pula suara seorang pria menggunakan bahasa Sunda yang diduga mengajak untuk memilih Raden Dewi pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

"Tong hilap nyah nomor 2 Bu Dewi (jangan lupa ya nomor 2 Bu Dewi)," ucap pria dalam video tersebut kepada emak-emak yang telah menerima uang tersebut.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan praktik politik uang yang dilakukan Raden Dewi terjadi di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar pada Jumat (8 November 2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwascam Kecamatan Banjar Cecep Ridwan membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya. Meski begitu, is masih belum memastikan apakah Raden Dewi melakukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

Agar Tepat Sasaran, DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CBP di Lebak dan Pandeglang

"Iya itu di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri," ucap Cecep, Sabtu (9 November 2024).

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengaku, pihaknya masih akan melakukan penelusuran terhadap video dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Raden Dewi selama 7 hari ke depan.

"Informasi itu sudah kami terima, untuk selanjutnya akan melakukan penelusuran guna melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu," ungkap Didin.

Oleh karena itu, Didin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih menunggu hasil penelusuran di lapangan.

"Berdasarkan hukum secara dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran informasi awal, lalu kemudian dilakukan penelsursn paling 7 hari ke depan," tandasnya.

Untuk diketahui, Raden Dewi merupakan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 berpasangan dengan Iing Andri Supriadi. Raden Dewi merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sekaligus adik dari Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.