Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye
- Istimewa
"Kita sudah menyerahkan bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ucap Dekardo.
Tim hukum Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekmat Petir untuk menguntungkan paslon Cagub Cawagub Banten nomor urut 01, serta Cabup Cawabup nomor urut 01.
Oknum Sekmat Petir itu dilaporkan atas dugaan ketidak netralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, dan melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024," jelasnya.