Berikut Besaran Rencana Kenaikan Tiket Penyebrangan di Indonesia
- ASDP Indonesia Ferry
Banten.Viva.co.id - Berikut besaran rencana kenaikan tiket penyebrangan kapal di Indonesia, khususnya jalur yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry maupun pihak lainnya.
Rencana kenaikan tiket penyebrangan sebelumnya telah disetujui pada 18 Oktober 2024 oleh Budi Karya Sumadi, saat dia menjabat sebagai Menhub.
Kala itu, Surat Keputusan (SK) Menhub nomor KM 131 tahun 2024 tentang perubahan atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang pemberlakuannya 14 hari setelah ditandatanganinya KM tersebut, yaitu tanggal 1 November 2024.
"Dalam keputusan menteri tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan rata-rata 5 persen pada 27 lintas penyeberangan," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, usai rapat di BPTD Banten, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kenaikan tarif penyebrangan dilakukan untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang masih kurang 31,8 persen, dibandingkan tarif yang berlaku.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Dengan adanya penyesuaian tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada, sehingga berharap dalam beberapa bulan kedepan dapat dilakukan penyesuaian kembali," terangnya.
Mengingat perhitungan dilakukan pada 2019, sebenarnya sudah tidak lagi relevan jika diterapkan 2024 ini, lantaran sudah berlalu lima tahun. Dimana, segala harga sudah mengalami kenaikan.
Sebagai contoh untuk kurs dollar waktu itu menggunakan asumsi 1 USD = Rp. 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000. Padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, bercerita pernah beraudiensi dengan Menhub. Hasilnya, pihak Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali, pihaknya berharap tersebut bisa direalisasikan.
Gapasdap juga sudah memberi masukan ke PT ASDP Indonesia Ferry agar masyarakat yang membeli tiket melalui Ferizy bisa dikenakan biaya tambahan dan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan di atas kapal.
Khoiri Soetomo bercerita di lintasan Ketapang-Gilimanuk, tarif tiket penumpang adalah Rp10.600. Ada masyarakat yang merasa kesulitan membeli tiket melalui Ferizy kemudian datang ke agen resmi dan harus membayar seharga Rp17.500. Ada selisih harga sekitar Rp6.900 yang sebenarnya bisa diserahkan ke pengusaha kapal untuk meningkatkan pelayanan.
Kemudian, dari tarif penumpang Rp10.600 tersebut, komponen tarifnya terdiri dari perusahaan pelayaran Rp5.100, jasa pelabuhan Rp4.200, asuransi Jasa Raharja Rp400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp900.
Lalu, apakah kenaikan tarif ini menyebabkan inflasi atau harga kebutuhan pokok menjadi mahal yang di khawatirkan pemerintah?
Gapasdap memberikan perhitungan dampak kenaikan tarif penyebrangan di lintasan Merak-Bakauhuni. Terhadap harga beras dengan harga Rp10 ribu per kg dengan muatan truk seberat 25 ton, hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp3,1 per kg beras atau 0,031 persen saja.
"Artinya relatif tidak berdampak secara langsung. Kenaikan untuk truk Rp79.900, asumsi muat beras 25.000 kg, kenaikan Rp3,1 per kg, atau jika harga beras Rp10 ribu maka naik 0,031 persen," tegasnya.