Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi di Banten? ini Kata Polisi

Polisi menilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas
Sumber :
  • Viva

Banten – Pembelakuan tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten.

Korban Penembakkan Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak Sempat Minta Tolong ke Polsek Cinangka Tapi Diacuhkan

Namun sejumlah daerah akan kembali memberlakukan tilang manual lantaran perangkat ETLE masih ada yang belum terpasang di beberapa daerah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan agar tilang manual tidak dilakukan di Indonesia untuk para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Hanya 2 Jam dari Jakarta, Berikut Rute Mudah untuk ke Anyer dan Carita

Intruksi itu diedarkan dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, 18 Oktober tahun lalu.

Polda Banten merespons intruksi yang diberlakukan oleh Kapolri tersebut.

Cek Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Saat Libur Nataru

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heryanto menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual kembali sudah dibahas oleh pohaknya sejak tahun 2022.

Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada petunjuk maupun arahan resmi dari pimpinan kepolisian.

"Wacana pemberlakuan tilang manual telah dibahas dari 2022, tapi sampai saat ini belum ada jukrah tentang pemberlakuan tilang manual," kata Kombes Pol Didik Heryanto menjelaskan pada Kamis (27/1/23), dikutip Jumat, (28/1/23).

Sedangkan di Banten masih ada daerah yang belum terpasang perangkat ETLE, sehingga hal ini menjadi wacana yang sudah dibahas tahun lalu.

"Proses ETLE dapat dilakukan dengan tilang portabel dan menggunakan kamera ponsel," katanya.

Kombes Didik mengatakan pihaknya masih dapat melakukan tilang manual kepada pengendara-pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tertentu.

"Pemberalkuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh ETLE seperti plat nomor kendaraan dan lainnya" kata Kombes Didik.

Sementara itu, wacana pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan masih dibahas oleh internal Polri./Din