12 Paspor Malaysia Hilang, Ternyata Hendak Diselundupkan ke Indonesia

Petugas menunjukkan barang bukti paspor
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Puluhan WNI Tiba di Indonesia, Usai Terlibat Bisnis Judi Online di Perusahaan Filipina

Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SK (47) dan JM (34) ini, diamankan di area kedatangan Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai berupaya menyelundupkan belasan paspor Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, kedua warga asing tersebut, ditangkap saat tiba di Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

Tak Punya Malu, Ingin Main di Piala Dunia, Pemain Malaysia Ini Akui Berdarah Indonesia

"Mereka ini tiba di Indonesia dan saat melalui pemeriksaan, didapati hal adanya belasan paspor di dalam tas," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.

Kedua warga Malaysia tersebut, membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SK telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta.

Naturalisasi Mats Deijl Gagal, Fans Malaysia Tuduh PSSI Berkolusi dengan FIFA Disorot Media Vietnam

"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," ujarnya.

Untuk memeriksa validitas belasan paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Dan ternyata, 13 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang. Dipergunakannya untuk apa, masih kita selidiki," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).