Kata PBNU dan Wamenag Terkait Qariah yang Disawer di Banten, Apa Hukumnya?

Tangkapan layar video viral qariah disawer
Tangkapan layar video viral qariah disawer
Sumber :
  • Viva

BantenVideo yang viral di media sosial yang memperlihatkan seorang Qariah Alquran disawer dalam sebuah acara di Pandeglang, Banten.

Saat disawer ketika mengaji Alquran, uang yang disawer juga diselipkan dikerudung sang qari.

Video ini viral ketika seorang qari membacakan Alquran dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dua orang pria memakai baju koko dan berpeci naik kepanggung, keduanya menegluarkan uang dan menyawer qari tersebut.

Tampak dalam video kedua orang tersebut melempar-lempar yang di depan pelantun ayat Alquran itu.

Satu orang terlihat menyelipkan uang di kerudung qariah tersebut, namun walau demikian qariah tetap melanjutkan pembacaan ayat Alquran.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid membuka suara soal video yang beredar di media sosial itu.

Dia mengatakan, bahwa mengambil upah saat membacakan ayat Alquran itu menurut sebagaian besar ulama hukumnya boleh.

"Pada prinsipnya, mengambil upah atau mendapat hadiah dari hasil membaca Alquran itu menurut pendapat sebagian besar ulama hukumnya boleh," seperti dikutip dari detik pada hari Jumat, 6 Januari 2023.

Tidak ada larangan terkait mengambil upah dari membaca Alquran, namun Zainut menyampaikan uang yang didapatkan harus dengan cara yang baik dan tidak melanggar kesopanan.

Halaman Selanjutnya
img_title