Kata PBNU dan Wamenag Terkait Qariah yang Disawer di Banten, Apa Hukumnya?

Tangkapan layar video viral qariah disawer
Sumber :
  • Viva

Dia mengatakan, bahwa mengambil upah saat membacakan ayat Alquran itu menurut sebagaian besar ulama hukumnya boleh.

H+3 Lebaran, Wisatawan Padati Pantai Carita : Pengelola Sampai Harus Buka Tutup Gerbang

"Pada prinsipnya, mengambil upah atau mendapat hadiah dari hasil membaca Alquran itu menurut pendapat sebagian besar ulama hukumnya boleh," seperti dikutip dari detik pada hari Jumat, 6 Januari 2023.

Tidak ada larangan terkait mengambil upah dari membaca Alquran, namun Zainut menyampaikan uang yang didapatkan harus dengan cara yang baik dan tidak melanggar kesopanan.

Situasi Lalu Lintas Wisata di Pandeglang, Kapolres Ikut Atur Kendaraan

"Hanya saja harus dengan cara yang baik dengan akhlak yang terpuji dan tidak melanggar kesopanan," katanya.

Dalam waktu yang berbeda, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H Yahya Cholil Staquf atau dikenal Gus Yahya mengecam video tersebut.

Kondisi Lalu Lintas Jalur Alternatif Wisata Menuju Anyer dan Carita

Dia menyebut bahwa orang yang menyawer maupun yang membaca harus menghormati kitab suci Alquran.

"Ya tidak sopan lah, tolong hentikan yang begitu-begitu itu ya, hornatiilah Quran," kata Gus Yahya di Gedung PBNU Pusat, Jakarta Pusat Jumat, 6 Desember 2023 melalui Viva.

Halaman Selanjutnya
img_title