Kejari Tangerang Lakukan RJ Pada Kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Herdian Malda
Sumber :
  • Sherly/viva

Lanjut dia, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat.

Turnitin Gandeng Kampus di Tangerang, Bahas Transformasi Edukasi di Era AI

"Langkah ini mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis, dan mengedepankan pemulihan pelaku," ungkapnya.