Kejari Tangerang Lakukan RJ Pada Kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika
Jumat, 19 Juli 2024 - 13:00 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
Lanjut dia, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat.
Baca Juga :
KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65 Persen di Pilkada Serentak 2024
"Langkah ini mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis, dan mengedepankan pemulihan pelaku," ungkapnya.