Satlantas Polresta Serkot Razia Kendaraan

Satlantas Polresta Serkot Razia Kendaraan
Sumber :
  • Satlantas Polresta Serkot

Banten.Viva.co.id - Satlantas Polresta Serkot resmi menggelar razia di wilayah hukumnya yang meliputi Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang. Bagi pelanggar lalu lintas, bakal dikenakan sangsi tilang elektronik.

Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing

Razia kendaraan bermotor itu merupakan Operasi Keselamatan Maung 2024, selama 04-17 Maret 2024. Lokasinya berada di sejumlah rawan kecelakaan, rawan pelanggaran dan rawan kepadatan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serkot.

"Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik, menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile," ujar Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polrestabes Serkot, Selasa, 05 Maret 2024.

Suporter Sepak Bola Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah di Pilkada Serentak 2024

Masyarakat dihimbau melengkapi surat kendaraan sebelum bepergian, tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan, karena ada keluarga menunggu di rumah.

"Kami menghimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa, 05 Maret 2024.

Rabu Biru: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Janji Bantu Pedagang Kaki Lima Perbaiki Taman Sari

Berikut daftar sasaran pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak selama razia kendaraan Operasi Keselamatan Maung 2024:

Halaman Selanjutnya
img_title