Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Serentak, Catat Tanggal Operasi Patuh Maung

Tabrakan Kendaraan
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Mulai tanggal 04 Maret 2024, pemilik kendaraan harus berhati-hati, karena Polri, TNI, hingga Dishub, bakal menggelar razia secara serentak di Provinsi Banten. Jangan lupa, lengkapi surat kendaraan kamu, patuhi lalu lintas serta tertib saat berkendara di jalan raya.

Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah

"Polda Banten beserta jajaran akan melaksanakan Operasi Keselamatan Maung selama 14 hari, terhitung mulai 04 sampai 17 Maret 2024. Operasi diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang produktif," ujar Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedy Suhartono, ditulis Minggu, 03 Maret 2024.

Apel gelar pasukan dilakukan bersama TNI dan Dishub, di halaman Mapolda Banten, pada Sabtu, 02 Maret 2024.

Fakta Enam Badak Cula Satu Ditembak Mati Pemburu Liar di TNUK

Hadir dalam apel gelar pasukan razia Operasi Patuh Maung 2024 yakni, Danrem 064 Maulana Yusuf diwakili Kasrem Kolonel Inf Nurkhan, Danden Pom III/4 Serang Letkol Cpm Joko Murtiyono, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Benny Nurdin Yusuf, Pejabat Utama Polda Banten, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah serta diikuti perwakilan masyarakat dan para pelajar Provinsi Banten. 

Operasi Patuh Maung Polda Banten

Photo :
  • Polda Banten
Catatan Mudik, Wisata Hingga Arus Balik Idul Fitri 2024

"Diharapkan jajaran Polantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategi agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang baik," terangnya.

Dedy juga mengatakan dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, Polri wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya diantaranya membina serta memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Halaman Selanjutnya
img_title