Prabowo Terima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Pengamat Militer Nilai Sudah sesuai UU

Prabowo Subianto
Sumber :

Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.

Jokowi Dikabarkan Keluar PDI Perjuangan dan Pindah Partai

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.

Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

Tak Lagi Dianggap di PDIP, Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Benarkah Begini Fakta Sebenarnya

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat," ujarnya. 

"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul.

PPP Di Persimpangan Jalan, Gugatan Pileg dan Ajakan Koalisi Prabowo-Gibran?