Pakar Hukum Sebut Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR Tidak Relevan, Bersifat Politis
Jumat, 23 Februari 2024 - 19:06 WIB
Sumber :
βDan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,β pungkasnya.