Dua Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Banten Gugur saat Bertugas
- Pixabay/soumen82hazra
"Tapi almarhum terus bertugas, meski sudah saya minta jangan dipaksakan kalau cape. Apalagi dia punya riwayat sakit pada organ dalam," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja menyebut, sebelum anggota KPPS meninggal dunia dia sempat pingsan di TPS saat proses pengitungan suara.
"Anggota KKPS itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk beristirahat. Namun karena terjadi kelelahan dan tidak sempat mendapatkan perawatan, akhirnya Satriawan dinyatakan meninggal dunia," ujar Subagja.
"Turut berduka cita , korban sempat pingsan saat proses penghitungan suara tanggal 14 kemarin jam 18.00 WIB," ujarnya.
Subagja menjelaskan, penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapat santunan atau biaya perlindungan.
Santunan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024.
Dalam aturan PKPU, petugas KPPS yang meninggal Dunia mendapatkan santunan Rp 36.000.000 per orang.