Prabowo-Gibran Unggul Quick Count, M Qodari: Realitas Politik Indonesia Ingin Pilpres Sekali Putaran

Ketum GSP M Qodari
Sumber :

Banten.viva.co.id –Hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei dengan data masuk lebih dari 80 persen menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul sementara. 

Andra-Dimyati Unggul Hasil Hitung Cepat, Relawan Tim 08 Syukuran Potong 57 Ekor Ayam Putih

Ketua Umum Gerakan Sekali Putaran (GSP) M. Qodari, melihat hasil quick count di semua lembaga survei kredibel bisa dipastikan Prabowo-Gibran sudah memenangi kompetisi di Pilpres 2024 sekali putaran di angka 58 persen. 

"Jadi hasil quick count ini kan sudah 80 persen, kalau melihat angka itu sih menurut saya tidak akan berubah ya bahwa Prabowo-Gibran menang sekali putaran dengan angka sekitar 58%", kata M. Qodari dalam keterangannya, Rabu 14 Februari 2024. 

Kapolresta Serkot Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusifitas Paska Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Diketahui, aturan pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Politisi PDI Perjuangan Sebut ada Intimidasi di Pilgub Banten

Dalam konteks itu, Qodari meyakini dengan melihat hasil quick count, paslon nomor urut 02 itu memenuhi syarat untuk menang sekali putaran. 

"Kembalikan saja kepada aturan konstitusi dan aturan undang-undang. Yang jelas saya yakin syarat 50% terpenuhi dan syarat mendapatkan suara minimal 20% di separuh provinsi juga terpenuhi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title