Wow, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Pemkot, Tapi Belum Dibongkar

Tempat Hiburan Malam Kota Serang
Sumber :
  • Pixabay

Banten.viva.co.id –Sebanyak 13 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Serang ditutup oleh Pemkot, Senin 29 Januari 2024. 

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Penutupan tempat hiburan malam di Kota Serang dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat yang ada di kota berjuluk madani teraebut. 

Kali ini penutupan dilakukam oleh Penjabat Wali Kota Serang bersama Forkopimda Kota Serang serta jajaran. 

Belum Ditetapkan Pemenang oleh KPU, Pasangan Budi Agis Sudah Rapat dengan Bappeda, Ada Apa?

Diperkirakan terdapat 13 tempat yang dilakukan penindakan penyegelan diantaranya Loni cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok).

Kemudian Alx cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran).

Viral! Kasus Bullying Diduga Dilakukan Siswa SMP 13 Kota Serang, Bikin Netizen Geram

Usai dilakukannya penyegelan tempat hiburan malam tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan tempat hiburan malam tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan," katanya. 

Aspirasi masyarakat itu diiantaranya hiburan malam, penerangan jalan dan aktivitas anak jalanan.

"Dua diantaranya sudah kita lakukan dan tinggal satu lagi kita akan tuntaskan,” lanjutnya.

Ia juga mempertegas jika terdapat salah satu pengusaha yang bandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang

“Ini kalau buka lagi kita harus taat kedalam peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun kurungan,” tegas Yedi.

Ia juga menjelaskan mengapa Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu tidak dilakukannya pembongkaran terhadap tempat usaha tersebut,

“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari akan kita bongkar jika masih bandel,” jelas Yedi.

“Adapun izin usahanya itu awalnya restoran, namun disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam," sambungnya.

Menambahkan hal serupa, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat (Asda I) Kota Serang Subagyo mengugkapkan terdapat pengusaha diwilayah kalodran yang sebelumnya beberapa waktu lalu sempat dilakukan pembongkaran namun saat ini kembali dibangun.

“Untuk yang di kalodran, karena sebentar lagi memasuki masa kampanye menjelang pemilu kita kasih toleransi sampai usai pemilu, setelah pemilu nanti akan kita bongkar,” jelasnya.

“Saat ini sudah disegel terlebih dahulu agar tidak adanya aktivitas tempat hiburan malam, jika nanti ada laporan lagi dari masyarakat maka akan langsung kita bongkar," tegas Subagyo.

Selain itu, Rehan selaku ketua Rw 01 juga membenarkan hal tersebut bahwa hampir setiap malamnya, tempat hiburan malam membuat kegaduhan di masyarakat dengan diputarnya musik bervolume tinggi.

“Kalodran itu banyak tempat hiburan malamnya, ini sangat meresahkan warga, volume musiknya sangat keras bahkan sampai subuh” jelas Rehan.

Ia berharap agar beberapa tempat hiburan malam dilingkungan Kalodran bukan hanya ditutup dan disegel, namun juga digusur dan dirubuhkan bangunannya.

Diketahui beberapa bangunan baru yang sempat sebelumnya digunakan sebagai tempat hiburan malam tersebut sempat digusur dan kemudian dibangun kembali dengan tidak berizin.

Sehingga dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan penindakan kembali oleh Pemerintah Kota Serang beserta Aparatur Hukum dilingkungan Kota Serang