Penjelasan Bawaslu Soal Pasar Murah Yang Diduga Dilakukan Kubu Ganjar-Mahfud

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Bawaslu Banten menegaskan ada keleluasaan bagi peserta pemilu untuk menggelar sosialisasi dan kampanye ke masyarakat dengan batasan tertentu. Salah satunya pemberian bahan kampanye atau BK dengan nominal maksimum Rp100 ribu per orang.

Kawal Distribusi Logistik ke Masing-masing TPS, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Turut Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Begitupun dengan sosialisasi kepada masyarakat, bisa melalui berbagai macam cara kreatif untuk menarik simpati masyarakat, karena sudah diatur dalam PKPU nomor 15 Pasal 55 angka 2.

"Pelaksanaan bazar atau pasar murah yang diduga dilakukan pasangan Ganjar-Mahfud, jika merujuk pada landasan kegiatannya adalah hal yang diperbolehkan. Yang menjadi persoalan ada aktivitas tebus murah, masyarakat membayar dengan nilai uang tertentu untuk ditukar dengan sejumlah sembako," jelasnya. 

Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS