BNNP Sebut Provinsi Banten Masuk Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba, Ini Alasannya
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Memiliki bandara internasional dan pelabuhan penyebrangan menjadikan Provinsi Banten sebagai pintu keluar - masuk antar wilayah Jawa dengan pulau lainnya.
Sehingga hal itu pun membuat Provinsi Banten masuk ke dalam wilayah zona merah peredaran gelap narkoba lantaran lokasinya cukup strategis bagi para pengedar dan bandar narkoba menjalankan bisnis haramnya.
"Bisa dikatakan (Provinsi Banten) zona rawan atau zona merah, ya kita zona merah peredaran narkoba," kata Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada awak media, Rabu 27 Desember 2023.
Pasalnya, Provinsi Banten memiliki akses keluar - masuk menuju pulau lain baik jalur darat, udara dan laut. Di mana untuk jalur darat menjadi daerah yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sementara untuk jalur laut, keberadaan Pelabuhan Merak dan Bojonegara di Cilegon menjadi pintu keluar - masuk orang maupun barang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.
Kemudian, Bandara Internasional Soekarno - Hatta di Tangerang merupakan pintu keluar - masuk orang maupun barang yang dari Pulau Jawa menuju pulau lain atau pun menuju negara lain.
Namun, BNNP Banten mengemukakan bahwa jalur laut via Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bojonegara menjadi areal yang paling sering digunakan para pengedar atau bandar menyelundupkan narkoba ke Pulau Jawa.