Kabupaten Serang Gunakan Mesin Pengolah Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF)

Kabupaten Serang Gunakan Pengolahan Sampah Terpadu
Sumber :

Banten.viva.co.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menggunakan alat pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dan incenerator. 

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Peresmian penggunaan alat ini dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah sehingga punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” kata Tatu kepada wartawan.

Ratusan Massa Demo Camat Petir, Ini Tuntutan Mereka

Uji coba dimulai dari Kecamatan Kibin untuk pengolahan sampah Kabupaten Serang bagian timur. Terdapat 2 mesin incinerator dan 2 RDF. 

Setiap satu incinerator mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari. Sementara satu RDF bisa mengolah sampah 10-15 ton per hari. 

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Menurut Tatu, keberadaan sejumlah mesin pengolah sampah terpadu tersebut, belum menyelesaikan masalah sampah di 29 kecamatan. 

Sebab menurut data Dinas Lingkungan Hidup, produksi sampah masyarakat dari 29 kecamatan mencapai 1.200 ton per hari. 

Halaman Selanjutnya
img_title