Tiap Desa Setor Rp5,4 Juta, Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang Diduga Salahi Aturan
- Instagram @dpmpdpandeglang
Banten.viva.co.id –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang Banten diduga keruk dana desa yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Desa di Kabupaten Pandeglang.
DPMPD dan Inspektorat mengeruk dana desa dari 326 desa se-Kabupaten Pandeglang melalui sebuah kegiatan yang pada pelaksanaannya pun diduga melanggar aturan yang ada. Masing-masing desa rata-rata Rp5 juta sampai Rp7 juta.
Kegiatan tersebut yakni pembinaan aparatur desa dan BPD terkait "Penyusunan Dokumen Keuangan Desa". Hingga Jumat 8 Desember 2023, kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa hari di desa-desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Rahmat Hidayat, salah seorang TPP Pendamping Lokal Desa yang bertugas di Kecamatan Kaduhejo mengungkapkan, kegiatan ini merupakan arahan mendadak dari DPMPD kepada seluruh pemerintah desa di Pandeglang.
Kegiatan ini dipastikan merupakan arahan dari DPMPD, sebab menurutnya, selain adanya pengakuan dari para kepala dan perangkat desa, juga baru-baru ini ada surat DPMPD Pandeglang.
Dimana surat tersebut dengan nomor 141/4937/DPMPD/XII/2023 perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.