Sangsi Ketua RW dan RT Jika Tidak Netral di Pemilu 2024

Ilustrasi RW/RT
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Ketua RW dan RT bisa terkena sangsi jika aktif sebagai anggota partai politik atau turut serta berkampanye di Pemilu 2024. Landasannya, ada di peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang organisasi kemasyarakatan. Sedangkan ditingkat daerah, ada di peraturan walikota (perwal), peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda).

Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang

Kepala RW atau RT yang melanggar bakal di sangsi sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. Kemudian sangsi yang diberikan, bisa mengikuti aturan di permendagri atau peraturan yang ada di setiap daerah.

"Mungkin secara etis di permendagri dan perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sangsi nya di pemda itu," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, Kamis, 23 November 2023.

Ada Acara Lain, Syafrudin Daftar Bacalon Walikota di PDIP Hanya Diwakilkan Tim, Ini Kata Ketua PDIP

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW. Nantinya, pembeda yang akan memberikan sangsi.

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

Teriakan Ratu Ria Menang Pilkada 2024 Bergemuruh di Kantor Nasdem Kota Serang

"Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD," jelasnya.

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di Kota Serang, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. 

Halaman Selanjutnya
img_title