Buruh Keberatan UMP Banten 2024, Selesaikan Dengan Pengusaha

Upah Minimun Kabupaten Tangerang 2023
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, sebesar Rp Rp 2.727.812, atau naik 2,5 persen dibanding UMP 2023, sebesar Rp 2.661.280.

Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Keputusan itu berlaku mulai 01 Januari 2024 dan ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga : 

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

BREAKING NEWS UMP Banten 2024 Cuma Naik Rp66 Ribu, Segini Totalnya!

Cara Pemprov Hitung Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar Rp66 Ribu

Kapolri Sentil Lampu Jalur Mudik dan Wisata, Pemprov Banten Belum Tahu Kapan Bisa Menyala

Sejarah Kabupaten Serang Yang Berusia Hampir 5 Abad, Jilid 2

Jika buruh keberatan dengan besaran kenaikan UMP Banten 2023 itu, bisa menyelesaikannya dengan pihak perusahaan, kemudian dilaporkan ke Pemprov Banten.

Halaman Selanjutnya
img_title