Bawaslu Banten Ingatkan Perangkat dan Kepala Desa Tidak Ikut Berkampanye Karena Bisa Kena Pidana

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal ingatkan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang bergulirnya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 lantaran ada ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggar.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Menurut Ali, secara aturan larangan perangkat desa dan kepala desa ikut berpolitik sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, lanjutnya, di dalam undang-undang yang sama turut mengatur larangan bagi perangkat desa seperti tertuang di pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Jadi ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis baik itu dalam undang-undang desa pun sudah diatur. Artinya, perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada," ungkap Ali saat ditemui kantornya, Rabu 22 November 2023.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

Tak hanya itu, dikatakan Ali, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pun disebutkan adanya larangan keterlibatan perangkat desa dan kepala desa dalam kegiatan politik praktis.

Ali pun menyampaikan, di pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawartan desa (BPD).

Halaman Selanjutnya
img_title