Bawaslu Banten Ingatkan Perangkat dan Kepala Desa Tidak Ikut Berkampanye Karena Bisa Kena Pidana

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

Sedangkan, lanjut Ali, di pasal 282 disebutkan pula bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar Ali.

"Jadi sebetulnya mekanisme aturannya ada, dan jerat pidananya ada. Mulai dari jerat administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap hingga pidana," imbuhnya.

Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

Dengan tegas Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh perangkat desa dan kepala desa di Provinsi Banten agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis saat bergulirnya masa kampanye.

"Tanggal 28 November (2023) sampe 10 Februari (2024) itu sudah memasuki masa kampanye. Kami dari bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di bawaslu," ucap Ali.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan adanya perangkat desa dan kepala desa yang ikut terlibat dalam politik praktis di masa konstelasi politik tahun 2024.

"Laporkan kalau menemukan bukti adanya perangkat desa atau kepala desa yang jadi tim sukses, menggiring opini dan lain sebagainya, langsung laporkan ke kami, silahkan mau ke paswascam, ke bawaslu di kabupaten atau provinsi. Dan kami pastikan kerahasiaan pelapor akan terjaga," tandasnya.