Sebabkan Bocah 12 Tahun Tewas Kesetrum, Teknisi Listrik Pasar Malam di Serang Ditetapkan Tersangka

Pasar Malam
Sumber :
  • Polresta Serang Kota

Meski begitu, diakui Ugum, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dari kasus tersebut lantaran sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap 3 pihak pengelola pasar malam yang sempat diamankan.

Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Serang Meriah, Hadiah Sampai Makanan Pun Dibagikan Gratis

"Untuk sementara dari pihak pengelola atau pemilik itu (yang sempat diamankan) kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Cuma tidak menutup kemungkinan nanti ada petunjuk-petunjuk lain yang tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, diungkapkan Ugum, saat ini pihaknyanya telah menjerat tersangka RO dengan pasal 358 KUHPidana tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Cek Peringatan Hari Buruh di Banten

"Ancamannya itu maksimal 5 tahun," kata Ugum.

Untuk diketahui, seorang bocah berusia 12 tahun (MGA) meninggal dunia karena kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat memegang pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak saat sedang bermain di sebuah pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu 28 Oktober 2023 lalu.

Polres Serang Tes Kejiwaan Pengepul Barang Rongsok Penyodomi Pria Dibawah Umur

Bahkan, pasar malam itu pun sempat diamuk hingga sengaja dibakar oleh warga yang kesal akibat adanya insiden yang menewaskan salah satu warganya tersebut.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti insiden pembakaran dan kematian korban di pasar malam di Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang dengan mengamankan 3 orang yang merupakan pengelola pasar malam.

Halaman Selanjutnya
img_title