Mutilasi Sadis di Serang, Mahasiswi Hamil Dibunuh Pacar, Tubuh Dipotong dan Dibuang ke Sungai

Ilustrasi mayat
Sumber :
  • Viva

Banten.viva.co.id – Misteri penemuan mayat perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki yang menggegerkan warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, akhirnya terungkap. 

img_title PN Serang Vonis Mati Mulyana Pelaku Mutilasi Kekasihnya di Kabupaten Serang

Korban berinisial SA (19), seorang mahasiswi asal Cinangka, dibunuh secara brutal oleh kekasihnya sendiri, ML (23), setelah diketahui hamil.

Kapolresta Serang Kota melalui Kasatreskrim Kompol Salahudin menjelaskan, pelaku ML ditangkap di rumahnya di lokasi yang sama dengan penemuan jasad korban, pada Sabtu malam 19 April 2025. 

img_title Pemkab Serang Gulirkan Rp9,5 Miliar untuk Perpustakaan Megah di Sindangsari, Investasi Literasi atau Boros Anggaran?

“Pelaku adalah kekasih korban. Ia kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Salahudin dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025. 

Menurut hasil pemeriksaan awal, pembunuhan dipicu oleh pertengkaran saat korban meminta dinikahi karena sudah mengandung. Permintaan itu justru membuat pelaku marah.

img_title Erika Carlina Hamil 9 Bulan, Sosok Ayah Bayi Ternyata Bukan Orang Sembarangan

“Korban mendesak untuk dinikahi karena sedang hamil. Pelaku emosi lalu mengajak korban ke kebun karet yang sepi untuk bicara,” ungkap Salahudin.

Namun, di lokasi tersebut, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. 

Setelah korban didorong ke jurang, pelaku memastikan kematian dengan kembali mencekik.

Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di kebun. Beberapa jam kemudian, ML kembali membawa sebilah golok. Ia lalu memutilasi tubuh korban.

“Tubuh korban dipotong menjadi beberapa bagian, termasuk kepala, tangan, kaki, hingga dada,” jelas Salahudin.

Potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai agar tidak mudah dikenali. 

Sementara tubuh utama korban ditutup menggunakan daun pisang dan kayu bakar.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota. Polisi menjerat ML dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Salahudin.