Pasar Malam Dibakar Warga, Polisi Tetapkan Tersangka

Pasar Malam
Sumber :
  • Polresta Serang Kota

Di pasar malam yang dibakar warga itu, RO berperan sebagai petugas listrik, yakni membuat jaringan dan mengalirkan listrik ke sejumlah wahana permainan dan warung kelontong.

Bazar Ramadan Polres Serang, Sediakan Sembako Sesuai HET

"Perannya terkait (petugas) listrik. Sudah ditahan di Polsek (Pabuaran)," terangnya.

Karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun tewas tersengat listrik hingga dibakarnya pasar malem itu, pelaku RO bakal mendekam 5 tahun dibalik jeruji besi penjara.

Munggahan Jelang Ramadan Ala Kapolres Serang Bersama Mahasiswa dan Masyarakat

"RO akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan adanya pembakaran pasar malam di Kabupaten Serang, Banten, usai seorang anak tewas tersengat listrik. Pihak keluarga berusaha mencari penanggung jawab dilokasi kejadian, karena tidak menemukannya, keluarga serta warga merasa kesal hingga membakar pasar malam itu pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Wapala Tapak Guriang Resmi Punya Ketua Baru