Ini Cara dan Upaya dari Rutan Kelas IIB Serang Mengatasi Persoalan Over Kapasitas Narapidana

Proses pemindahan 50 narapidana dari Rutan Serang
Sumber :
  • Humas Rutan Serang

Banten.viva.co.id – Sebanyak 50 narapidana di Rutan Kelas IIB Serang dipindahkan sebagai bagian dari upaya mengurangi over kapasitas pada Sabtu 4 November 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindah ke Lapas Cilegon, sementara 20 orang lainnya dipindah ke Lapas Kelas IIA Serang.

Rabu Biru: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Janji Bantu Pedagang Kaki Lima Perbaiki Taman Sari

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Abimantrana mengatakan, pemindahan 50 narapidana tersebut merupakan upaya pihaknya mengantisipasi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Serang.

Disamping itu, lanjut Abimantrana, proses pemindahan narapidana ke sejumlah lapas yang ada di Banten rutin dilakukan pihaknya setiap bulan guna mengurangi over kapasitas yang saat ini terjadi di Rutan Serang.

Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana Siap Luncurkan Program Dana Bergilir untuk UMKM

"Kita melaksanakan pemindahan untuk mengurangi over kapasitas dan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penitipan tahanan. Jadi sebulan pasti ada pemindahan narapidana, bisa 1 sampai 3 kali," kata Abimantrana dalam keterangan resminya, Sabtu 4 November 2023.

"Rata-rata setiap pemindahan itu bisa 30 sampai 50 narapidana, dan rata-rata sebulan bisa 100 narapidana yang dipindah ke lapas," imbuhnya.

Tiga Paslon Bersaing di Pilkada Kota Serang 2024, Masyarakat Awas Jangan Salah Pilih

Proses transfer 50 perbaikan dari Rutan Serang

Photo :
  • Humas Rutan Serang

Diterangkan Abimantrana, proses pemindahan dilakukan usai mendapat persetujuan Kanwil Kemenkumham Banten terhadap para narapidana dengan berbagai kasus variatif dengan masa hukuman di atas 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title