Masa Depan Dua Siswa SMK di Kota Serang Berantakan Gegara Perkosa Janda Muda

Ilustrasi tahanan
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Masa depan dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, Provinsi Banten berinisial AT (17) dan AM (16) berantakan usai memerkosa seorang janda.

Jadikan Kota Serang Kota Kreatif, Di PKB Wahyu Nurjamil Janji Naikan Kelas UMKM

Janda yang diperkosa mereka berdua berinsial FB (17). Mereka memperkosa FB secara bergiliran, tak hanya AT dan AM, pria berinisial SL (19) juga terlibat dalam aksi pemerkosaan tersebut.

Setelah memperkosa FB, kedua pelajar tersebut dijebloskan ke penjara. Mereka terpaksa harus menjalani hidup di balik jeruji besi selama 1,5 tahun akibat perbuatannya.

Senapan Angin, Panah, Hingga Sajam Disita Dari Dua Geng Motor Sebelum Tawuran

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Majelis Hakim menyatakan keuanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan," kata Majelis Hakim dikutip dari SIPP PN Serang, Sabtu (4/11/2023).

Sedih, Jalan Menuju SDN Cilampang, Kota Serang Rusak dan Berlubang, Dindik Katakan Ini

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Sementara, terdakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.

Diketahui, kasus pemerkosaan itu bermula ketika SL menjemput FB yang baru dikenalnya di medsos menggunakan motor AT, untuk dibawa ke rumah kakak terdakwa AT yang kosong.

Setelah menjemput, lalu AT dan SL membawa FB ke rumah kosong itu, saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu temannya yakni AM yang baru pulang dari pengajian.

Setibanya di rumah kosong tersebut, mereka langsung menggerayangi tubuh FB hingga terjadilah pemerkosaan secara bergiliran pada janda muda tersebut.

Kasus itu sendiri lanjut ke persidangan ,karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban.

Catatan Penting: Perbuatan tersebut tidak untuk ditiru oleh siapapun. Apapun namanya, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak dibenarkan oleh undang-undang.