Masa Depan Dua Siswa SMK di Kota Serang Berantakan Gegara Perkosa Janda Muda

Ilustrasi tahanan
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Masa depan dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, Provinsi Banten berinisial AT (17) dan AM (16) berantakan usai memerkosa seorang janda.

Mantap Maju Pilkada Kota Serang 2024, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Banten Daftar Penjaringan di PKB

Janda yang diperkosa mereka berdua berinsial FB (17). Mereka memperkosa FB secara bergiliran, tak hanya AT dan AM, pria berinisial SL (19) juga terlibat dalam aksi pemerkosaan tersebut.

Setelah memperkosa FB, kedua pelajar tersebut dijebloskan ke penjara. Mereka terpaksa harus menjalani hidup di balik jeruji besi selama 1,5 tahun akibat perbuatannya.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Majelis Hakim menyatakan keuanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan," kata Majelis Hakim dikutip dari SIPP PN Serang, Sabtu (4/11/2023).

Tempat Nobar Timnas Indonesia Melawan Korea Selatan di Piala Asia U23

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title