Ketua DPD RI Sebut BKN Tak Miliki Alat Ukur Batalkan SK 19 ASN di Bandung Barat

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti
Sumber :

Banten.viva.co.idDPD RI menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Menurut DPD RI, BKN harus memiliki instrument yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat untuk 19 pejabat ASN yang telah dilantik, sehingga keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan polemik.

“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya," kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, Kamis 2 November 2023. 

Pemprov Banten Pastikan Belasan Ribu Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Tapi...

"Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ ujarnya. 

Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi. 

Selama Ramadan, ASN Tangerang Wajib Ikut Pengajian Gantikan Apel Pagi

Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas La Nyalla.

Halaman Selanjutnya
img_title