Buruh Indonesia Dapat Angin Segar, Pemerintah Bakal Naikan UMP di Tahun 2024

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemenaker via Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Buruh mendapat angin segar dari pemerintah. Musababnya, pada tahun 2024 Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik.

Terjawab Kapan PKH dan BPNT Januari 2025 Cair, Begini Cara Daftar dan Cairkan Bansos

Meski demikian, kenaikan UMP pada tahun 2024 tersebut masih dalam pembahasan dan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan kenaikan UMP tahun 2024 kini sudah mulai memasuki tahap finalisasi. 

THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Begini Cara Mengecek Status Penerima, Kamu Termasuk?

Bahkan saat ini proses penyerapan aspirasi dari para stakeholder terkait, termasuk dari kalangan pekerja atau buruh, juga sudah hampir rampung.

"Serap aspirasi sudah dilakukan, dan sudah hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," kata Ida dilansir dari Viva.co.id pada Sabtu (28/10/2023).

Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu

Menurut Ida, perhitungan upah minimum untuk tahun depan itu nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Nantinya lanjut Ida, setelah proses serap aspirasi itu selesai, maka keputusan terkait pengupahan dalam konteks upah minimum tahun 2024 akan segera dirilis pihak Kemenaker melalui PP perubahan dari PP Nomor 36/2021 tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title