Viral ! Seekor Penyu Diduga Sengaja Dibalik oleh Nelayan di Pantai Anyer, BKSDA Lakukan Penelusuran

Penyu
Sumber :
  • Pixabay

"Untuk jenisnya belum saya pastikan karena penyunya terbalik, tapi di situ biasanya ada 2 jenis penyu, penyu sisik dan penyu hijau. Di situ memang sering naik untuk bertelur," ujarnya.

Pelaku Sodomi Sesama Jenis Sudah Berkeluarga Dan Memiliki Anak

Bila terbukti terjadi pelanggaran, kata Rahadianto, ada ancaman penjara dan denda bagi para pelaku yang terbukti menyakiti atau menjual satwa yang masuk dalam kategori dilindungi seperti penyu.

"Kalau kita bicara undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 itu disebutkan bila melukai (satwa dilindungi) itu ada sanksinya. Kalau dijual itu ada pidananya juga, sanksi pidananya itu 5 tahun atau denda Rp100 juta. Tapi kita harus memastikan apakah itu melukai atau tidak, termasuk dikemanakan penyu itu," tandasnya.

Kakek Pengepul Barang Rongsok, Sodomi Pria Dibawah Umur