Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Dipulangkan

Bidan N saat dipulangkan dari Rutan Kelas IIB Pandeglag
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Bidan Desa Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong, berinisial N dan bayi nya dipulangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Selasa 28 November 2022.

Banyak Pencaker Baru, Disdukcapil Kabupaten Serang Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

N sebelumnya dijebloskan ke Rutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada tanggal 17 November 2022. Dia yang masih menyusui bayi berusia 7 bulan ini terpaksa mambawa bayi tersebut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Keputusan PN Pandeglang ini memancing reaksi publik. Mereka menyoroti sikap majlis hakim yang tak mengedepankan asas kemanusiaan.

Destinasi Wisata Favorit di Kabupaten Serang, Menyegarkan Pikiran dan Mata

Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak (PA), Mujizatullah Gobang Pamungkas menbenarkan bahwa bidan N sudah dipulangkan berdasarkan keputusan majlis hakim. Meski lebih dulu mengundang reaksi publik.

"Kita bersyukur, perjuangan ini tidak sia-sia, kita ucapakan terimakasih pada PN Pandeglang, yang tersentuh mengedepankan nilai-nilai kemanusian," kata Gobang kepada Viva Banten, Selasa 29 November 2022.

Kondisi Lalu Lintas di Persimpangan Palima Kota Serang Menuju Anyer dan Pandeglang

Menurut Gobang, Komnas PA akan terus mendampingi bayi bidan N agar tidak menjadi korban saat ibuya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kepebtigan kita dalam hal ini untuk tumbuh kembang si anak. Kita akan terus mengawal kondisi anak, sampai kasus ibunya selesai," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title