Kemenkes Catat 370 Kasus Malapraktik Terjadi dalam Satu Tahun
- istimewa
Banten.VIVA.co.id - Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 370 kasus malapraktik terjadi dalam satu tahun, khususnya pada tahun 2020.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono juga menyebutkan, bila angka itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Permasalahan hukum dalam dunia medis tercatat mengalami peningkatan, seperti kasus malapraktik yang mencapai 370 kasus pada tahun 2020,"
"Tingginya sengketa medis ini, berpotensi menciptakan defensive medicine, yaitu kondisi ketika dokter menghindari melakukan prosedur medis yang berisiko tinggi, dengan tujuan untuk menghindari tuntutan atau gugatan yang berlebihan dari pasien dan hakim," katanya dalam seminar Perlindungan Hukum Kepada Tenaga Medis dan Pasien Pasca Diundangkannya Undang-Undang Kesehatan di UPH Tangerang, Jumat, 20 Oktober 2023.
Melihat tingginya kasus malapraktik tersebut, Dante menilai, harus adanya upaya untuk bisa melakuka pencegahan. Seperti peningkatan SDM, serta payung hukum. Dimana, payung hukum bagi tenaga kesehatan saat ini dilandasai dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 11 Juli 2023.
"Untuk mencegah hal tersebut, maka hadir UU Kesehatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien,"
"Dimana, terdapat dua upaya dalam UU Kesehatan. Pertama, adanya majelis yang berfungsi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana dan perdata. Upaya ini akan menghasilkan rekomendasi apakah terdapat ketidaksesuaian dengan standar profesi, standar pelayanan atau standar prosedur operasional. Kedua, mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif," ujarnya.