Kesiangan saat Beraksi, Pencuri di Banten Ini Malah Bakar Motor Curiannya, Alasannya Lucu

Ilustrasi pencuri
Sumber :
  • Pixabay

Banten.viva.co.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial RJ (49) asal Kabupaten Pandeglang nekat membakar sepeda motor yang dicurinya lantaran takut aksinya diketahui oleh warga setempat.

Relawan Milenial Serang Sapa Warga, Simulasikan Pencoblosan Kertas Suara Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Pelaku membakar motor Honda Beat di sebuah kebun usai berhasil mencuri motor seorang warga di Kampung Lebak, Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Senin (4 September 2023) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Alasannya, pelaku kesal karena motor curiannya sulit dihidupkan dan kondisi sudah mulai pagi.

"Itu kejadiannya bulan September 2023 lalu, tersangka mengaku membakar motor curiannya karena kesiangan, dan motor juga sulit dihidupkan, jadi takut ketauan lalu dibakar," kata Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aipda Biden, Rabu 18 Oktober 2023.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Sebelum mengambil motor korban, pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela rumah korban untuk kemudian mengambil kunci motor dan 2 unit HP milik korbannya tersebut.

 

Ratusan Massa Demo Camat Petir, Ini Tuntutan Mereka

Motor yang terbakar di Serang, Banten

Photo :
  • Dok Polisi

 

Namun, aksi pelaku untuk menghilangkan jejak itu pun berhasil diungkap Satreskrim Polsek Waringinkuring usai melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (6 Oktober 2023).

"Kita mendapat informasi dari korban, memang motor itu sulit dihidupkan, dan tersangka ini kesulitan (menghidupkan), lalu ingin menghilangkan barang bukti dan sidik jari dengan membakar motor itu di dekat rumah korban. Tapi kita berhasil pelaku di Pondok Aren," ungkap Biden.

Saat ini, pelaku RJ sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Waringinkurung. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.