Gadis SMP Dicekok Miras Lalu Digilir 3 Remaja di Kabupaten Serang
- Ist.
Lalu, lanjut Wiwin, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Kemudian pada Senin (5 Juni 2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Wiwin, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diakui Wiwin, motif perkosaan tersebut lantaran ketiga tersangka tak kuat menahan hawa nafsu lantaran berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Motif dari peristiwa asusila ini, para tersangka tidak kuat menahan nafsu," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.