Aktivis 98 Minta MK Tolak Gugatan Syarat Minimum Usia Capres-cawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan membacakan putusan gugatan syarat usia minimal capres cawapres pada Senin, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 wib. Putusan bakal dibacakan, usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara yang diajukan pemohon, nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Andika Hazrumy Ucapkan Selamat ke Ratu Zakiyah atas Kemenangan di PSU Kabupaten Serang

Perkara tersebut mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mensyaratkan capres dan cawapres untuk berusia paling rendah 40 tahun. Para pemohon meminta MK untuk menurunkan syarat usia capres dan cawapres dengan alasan bahwa syarat tersebut diskriminatif bagi kelompok orang muda, seperti yang didalilkan pada Permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Baca Juga : 

PSU Kabupaten Serang, Petugas TPS Meninggal Dunia

Alasan Pj Gubernur Banten Kenalkan Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Di Acara Resmi

AHY Sampaikan Agenda Pilpres dan Pileg 2024, Demokrat Banten Minta Kader Rapatkan Barisan

Wakapolda Banten Pantau Pendistribusian Logistik PSU Kabupaten Serang

Nongkrong Asik Di Cafe Gue Cilegon

Praktisi Hukum yang juga mantan Aktivis 98 Ridwan Darmawan menilai, MK perlu menolak permohonan tersebut karena batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, melainkan pilihan kebijakan (open legal policy) pembuat UU, yakni Pemerintah dan DPR.

Halaman Selanjutnya
img_title