Geger, Prabowo Gagal Nyapres Karena Batasan Usia, Ini Fakta Sebenarnya
- Kabar Saber Hoaks
Banten.viva.co.id –Geger, benarkah Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) gagal nyapres karena batasan usia.
Beredar sebuah video di sosial media YouTube dengan durasi 8 menit 49 detik yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto gagal nyapres karena batasan usia.
Benarkah hal tersebut terjadi, berikut ini penjelasan secara lengkap, simak yah biar gak gagal faham.
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Cekfakta.com, diketahui video tersebut tidak benar.
Faktanya video tersebut diambil dari laman media nasional mengenai pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan belum cukup umur yang diunggah pada 21 September 2023.
Batasan umur untuk mencalonkan sebagai Presiden RI terdapat dalam UU Pemilu Pasal 169 yang menyatakan “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.