Pulau Liwungan Pandeglang Resmi Jatuh ke Swasta

Pulau Liwungan
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Pulau Liwungan yang berlokasi di Desa Citeuruep, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi jatuh ke pihak swasta.

Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tersebut resmi dikelola oleh swasta setelah memenangkan lelang. Tahun 2024, pihak swasta tersebut akan mulai mengelola Pulau Liwungan.

Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKAD Kabupaten Pandeglang, Hayatun Nufus mengatakan, hasil lelang pengelolaan wisata Pulau Liwungan telah diumumkan. 

Pemenangnya, kata Nufus, mmerupakan PT. Generasi Cipta Mandiri (GCM) dari Serpong, Tangerang, Banten.

"PT GCM adalah pemenangnya. Perusahaan ini akan mengelola Pulau Liwungan selama 25 tahun, dengan opsi perpanjangan (pertahun)," katanya, Kamis (9/11/2023).

Menurut Nufus, nilai penawaran dari PT GCM sebesar Rp 243 juta per tahun, naik sebesar 3,55 persen dari nilai limit awal tetap sebesar Rp 233 juta. 

Selain itu, pembagian keuntungan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencapai 36,4 persen dari laba bersih setelah dikurangi premi risiko, dan 40 persen akan diberikan kepada mitra pada tahun kesepuluh selama masa perjanjian.

"Iya karenakan sudah melalui proses tender sudah berkompetisi artinya mereka sudah siap untuk melaksanakan kerjasama dengan Pemkab Pandeglang kaitan pengelolaan Pulau Liwungan," katanya.

Hayatun Nufus menjelaskan, bahwa proses lelang ini telah melibatkan persaingan yang ketat, menunjukkan kesiapan perusahaan untuk menjalin kerjasama dengan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan Pulau Liwungan tersebut.

Selanjutnya, dengan pengelolaan Pulau Liwungan yang telah dilelang, Pemkab Pandeglang nanti akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 233 juta pertahun, dimulai tahun 2024. 

"Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan aset daerah, memanfaatkan potensi pendapatan, serta memberdayakan aset tersebut, sambil mempromosikan budaya lokal kepada masyarakat yang lebih luas," tuturnya.

Ia menyampaikan, Pulau Liwungan memiliki luas total 231 meter persegi, dengan 70 persen dari luas tersebut dapat dikembangkan untuk sektor pariwisata atau kepentingan komersial. 

"Sementara 30 persen sisanya harus dialokasikan sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN untuk keperluan konservasi penghijauan, termasuk mencegah erosi dan abrasi," tandasnya.