Putusan Bebas, SEMA 4/2026, dan Bara’ah al-Dzimmah

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

Dalam perspektif "bara’ah al-dzimmah", finalitas putusan bebas bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang tidak boleh terus-menerus menanggung beban pidana tanpa dasar pembuktian yang sah. Namun, prinsip itu hanya memperoleh legitimasi apabila finalitas tersebut lahir dari proses peradilan yang adil, objektif, dan berintegritas. Wallahu a'lam.

*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el-Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi VIVA Banten.